Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suka Beli Barang Impor Online? Mulai 2020 Harga di Atas Rp 42.000 Wajib Bayar Pajak & Bea Masuk

Suka Beli Barang Impor Online? Mulai 2020 Harga di Atas Rp 42.000 Bakal Wajib Bayar Pajak dan Bea Masuk

Editor: Ina Maharani
Thinkstockphotos.com
ilustrasi pajak bea masuk 

Secara lebih rinci, besaran bea masuk dan pajak yang bakal diberlakukan untuk produk impor via e-commerce sebagai berikut:

1. Untuk barang secara keseluruhan besaran bea masuk tetap 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0. Jadi total tarif yang diberlakukan sebesar 17,5 persen

2. Aturan di atas berlaku untuk barang umum, kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju. Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal. Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Sedangkan PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved