Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suka Beli Barang Impor Online? Mulai 2020 Harga di Atas Rp 42.000 Wajib Bayar Pajak & Bea Masuk

Suka Beli Barang Impor Online? Mulai 2020 Harga di Atas Rp 42.000 Bakal Wajib Bayar Pajak dan Bea Masuk

Editor: Ina Maharani
Thinkstockphotos.com
ilustrasi pajak bea masuk 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini pembelian barang impor sangat mudah dilakukan.

Baik meelalui shopee, lazada, dan toko online lainnya, sangatmudah memesan barang dari China.

Waspada buat yang hobi beli barang online dari China, ada aturan baru yang bakal berlaku mulai 2020.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

2020 WhatsApp Hentikan Layanan ke Pengguna Android Gingerbread, Bagaimana Pemilik Oppo dan Vivo?

Makan Minum di 44 Restoran Ini Bisa Dapat Cashback 50 %, dari Ada Bakso, Mc D, Pizza, Kopi Kenangan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

"Bahwa pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kriiman di bawah 75 dollar AS," sambungnya.

Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum. "Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

 2020 WhatsApp Hentikan Layanan ke Pengguna Android Gingerbread, Bagaimana Pemilik Oppo dan Vivo?

 Makan Minum di 44 Restoran Ini Bisa Dapat Cashback 50 %, dari Ada Bakso, Mc D, Pizza, Kopi Kenangan

Heru pun mengatakan, saat ini aturan baru tersebut sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Setidaknya, membutuhkan waktu seminggu bagi Kemenkumham untuk memproses aturan baru tersebut hingga akhirnya diundangkan.

 "Dan aturan baru ini berlaku 30 hari sejak aturan diundangkan atau akhir Januari 2020," ujar Heru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved