THM di Mamasa
Sejumlah THM di Mamasa Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Izin Usaha
Bahkan Mamasa juga disebut miniatur Indonesia yang dihuni masyarakat dengan berbagai suku dan agama.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dikenal sebagai kabupaten yang masih kental dengan adat dan budayanya.
Bahkan Mamasa juga disebut miniatur Indonesia yang dihuni masyarakat dengan berbagai suku dan agama.
Namun beberapa tahun belakangan seiring berkembangnya zaman, berbagai aktivitas usahapun mulai masuk.
Diantaranya perjudian dan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Sebelumnya, di Mamasa beberapa bulan terakhir terdapat tujuh THM yang beroperasi sebagai tempat karaoke yang di dalamnya disediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.
Namun berdasarkan penelusuaran Tribunmamasa.com, sedikitnya ada dua THM yang sudah tutup, yaitu Blue Ice dan Bamba Lempan.
Masih ada sekitar lima THM yang masih beroperasi hingga saat ini.
Akhir-akhir ini, aktivitas THM di Mamasa dianggap meresahkan warga, khususnya kaum perempuan.
Bukan tidak beralasan, bahwa aktivitas THM dinilai bertentangan dengan budaya masyarakat Mamasa, dan tidak sesuai ajaran agama.
Kendati tidak, semua THM yang saat ini masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi, menyediakan minuman keras dan pelayan yang kebanyakan wanita.
Ironisnya, tidak semua THM mengantongi izin sesuai aktivitas usaha yang dilakukan oleh pemiliknya.
Bahkan ada THM yang sama sekali tidak mengantongi izin.
Berikut ini 5 THM tidak mengantongi izin, dan beroperasi tidak sesuai izin usaha yang dihimpun Tribunmamasa.com;
1. Trie Jaya
Di kafe ini memiliki surat izin usaha karaoke, makanan dan minuman.