Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buku Hak Angket DPRD Sulsel

RESENSI BUKU: Hak Angket DPRD Sulsel Semakin Lengket, Siapa tidak konsisten dan Siapa yang Khianat?

Banyak yang bolang Hak Angket DPRD Sulsel sulit dipahami, tapi dengan buku ini pembaca lebih mudah mencerna dan memahaminya.

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto RESENSI BUKU: Hak Angket DPRD Sulsel Semakin Lengket, Siapa tidak konsisten dan Siapa yang Khianat?
dok.tribun
Penampakan Buku Hak Angket Kawal Demokrasi, DPRD Sulsel Menguak Fakta Dugaan Pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah
Mulawarman, Alumni Universitas Hasanuddin

Oleh
Mulawarman
Co Writer Buku Hak Angket Kawal Demokrasi, DPRD Sulsel Menguak Fakta Dugaan Pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bertepatan dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2014-2019 dan pelantikan anggota baru DPRD Sulsel periode 2019-2024, pada Selasa tanggal 24 September 2019, telah terbit buku berjudul “Hak Angket Kawal Demokrasi, DPRD Sulsel Menguak Fakta Dugaan Pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah”.

Animo dan apresiasi yang besar dari masyarakat, pihak penerbit pun harus mencetak kembali edisi ke-2 buku tersebut dengan beberapa tambahan naskah dan revisi pada pertengahan Desember 2019.

Pada awalnya pihaknya penerbit merilis bahwa kehadiran buku ini merupakan “kado manis” anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019 diakhir masa baktinya. Buku berisi fakta persidangan panitia Hak Angket DPRD Sulsel ini ditulis oleh Aris Asnawi dan Rusman Madjulekka sebagai editor naskah dan kata pengantar ahli A Madjid Sallatu selaku Tim Ahli Panita Hak Angket DPRD Sulsel tersebut.

Pada buku cetakan kedua ini, pada bagian pertama naskah buku bersampul merah ini mengisahkan dalam setahun perjalanan roda pemerintahan provinsi di ujung selatan pulau Sulawesi ini terdapat kebijakan, keputusan, program, perlakuan yang cenderung melanggar perundang-undangan.

Akibatnya, menimbulkan tanya, kejanggalan, aneh, dan tak lazim di tengah masyarakat.

Kemudian dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggunakan fungsi pengawasannya seiring desakan dari masyarakat dalam bentuk Panitia Hak Angket Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam buku ini juga mengisahkan setidaknya ada lima objek materi yang diperiksa dalam Hak Angket DPRD Sulsel. Kontroversi SK yang diteken Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen pengangkatan PNS tak profesional , dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat tabrak aturan, dan penyebab minimnya serapan anggaran, dan lain-lainnya.

Kerja Panitia Hak Angket DPRD Sulsel tersebut melalui persidangan yang digelar di gedung parlemen dengan sekitar 30 orang terperiksa termasuk Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memunculkan banyak fakta dan data yang membuat ‘terang benderang’ objek Pansus Hak Angket DPRD Sulsel.

Kiprah DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 telah menorehkan sejarah. Pada tanggal 24 Juni 2019, mereka sukses menggulirkan penggunaan Hak Angket guna mengungkap fakta sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah.

Meskipun menuai pro kontra, namun sikap DPRD Provinsi Sulsel ini sesungguhnya telah mencatatkan diri dalam sejarah yang belum pernah dilakukan oleh DPRD provinsi manapun di Indonesia.

Dengan penggunaan Hak Angket DPRD Sulsel itu, legislator Sulsel sudah memperlihatkan fungsinya dan memainkan perannya secara kritis dan konstruktif sebagai lembaga wakil rakyat yang responsif terhadap tuntutan demokrasi kekinian.

Pada bagian sampul belakang buku ini pihak editor juga menampilkan kutipan kalimat para saksi ahli yang memberi keterangannya di depan anggota panitia angket.

Misalnya, “Tidak mungkin BPK tidak menyatakan hal ini tidak terjadi kerugian negara, karena dari awal keputusan ini dilakukan orang yang tidak mempunyai kewenangan. Sehingga akibat dari tindakan atau perbuatannya itu merugikan keuangan negara,” kata Dr Margarito Kamis SH MHum (pengamat dan ahli Hukum Tata Negara).

Kemudian di bagian dalam buku juga ada kutipan, “SK Pokja menjadi penyebab potensi kerugian negara. Jadi menurut saya, telah terjadi pembiaran oleh Gubernur dengan adanya dua SK Pokja yang sama-sama digunakan. Kalau tidak dicabut, dosanya lebih besar,” ujar Bastian Lubis SE MM (ahli keuangan negara yang juga Rektor Universitas Patria Artha).

Banyak uraian yang ketika menyimak pemberitaan terkait Hak Angket DPRD Sulsel sulit dipahami, tetapi dengan buku ini, pembaca lebih mudah mencerna dan memahami bagaimana ujung dari kasus itu. Siapa yang keterangannya tidak konsisten? Siapa pengambil kebijakan yang mencoba “main aman” meski dengan kebohongan publik, dan fakta menarik lainnya yang terungkap.

Selain direkomendasikan dibaca oleh semua kalangan yang ingin mengetahui secara detail awal mula Hak Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hingga kesimpulan dan rekomendasinya, buku ini juga penting sebagai bacaan bagi para pengambil kebijakan, khususnya terkait tata kelola pemerintahan daerah agar hati-hati dan tidak menyiasati aturan untuk kepentingan tertentu yang merugikan negara. Selamat membaca….!(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved