Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak di Sidrap

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Tukang Kayu Cabuli Anak Kandungnya Selama 5 Tahun di Sidrap

Polres Sidrap menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang telah dilakukan selama 5 tahun.

Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Polres Sidrap menangkap Darwis (42) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang telah dilakukan selama 5 tahun di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel. 

TRIBUN-SIDRP.COM, SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang telah dilakukan selama 5 tahun.

Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Darwis (42) terhadap anaknya sendiri berinisial SR (18).

Setiap Harinya Darwis bekerja sebagai tukang kayu di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut.

"Kami telah menakap pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandunya sendiri," ujarnya kepada TribunSidrap.com, Sabtu (21/12/2019) siang.

Darwis melakukan pencabulan tersebut terhadap anaknya sejak 2014, dan pada waktu itu, SR masih berumur 13 tahun.

"Tapi selama ini, SR tidak berani untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian karna diancam oleh Darwis," kata Kapolres.

"Karena ancaman itulah, SR tidak melaporkan selama lima tahun ini," ungkap Kapolres.

"Namun setelah SR bersuami, dan sang bapak hendak meminta untuk melakukan hubungan mesum lagi, barulah SR berani untuk melaporkan," jelasnya.

Dari laporan SR lah pihak kepolisian melakukan penangkapan tersebut.

Darwis ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya, Kelurahan Panreng.

Kini Darwis diamankan di Mapolres Sidrap, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved