Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan
Sedang Heboh, Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Berikut Bukti dan Duduk Perkaranya
Sedang Heboh, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Berikut Bukti dan Duduk Perkaranya
TRIBUN-TIMUR.COM -Sedang Heboh, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Berikut Bukti dan Duduk Perkaranya
Kabar mengejutkan datang dari Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan dalam pemungutan suara (voting) bersejarah di DPR pada Rabu (18/12/2019).
• Menohok Mata Najwa Semalam, Sophia Latjuba Sebut UN Bukti Pemerintah Malas & Reaksi Pejabat Nadiem
• Baru 2 Bulan Menjabat Bersama Jokowi, Wapres Maruf Amin Sakit? Penjelasan Dokter - Masduki Baidlowi
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui pemakzulan.
Voting digelar atas dua dakwaan pemakzulan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
"Kita untuk membela demokrasi bagi rakyat," ujar Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Voting DPR ini datang empat bulan setelah Whistleblower meniup skandal Trump menekan Presiden Ukraina untuk menyelidiki dan mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya, Joe Biden.
Dalam catatan sejarah AS, Donald Trump adalah presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Pasal pemakzulan dan duduk perkara
DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.
• Menohok Mata Najwa Semalam, Sophia Latjuba Sebut UN Bukti Pemerintah Malas & Reaksi Pejabat Nadiem
• Baru 2 Bulan Menjabat Bersama Jokowi, Wapres Maruf Amin Sakit? Penjelasan Dokter - Masduki Baidlowi
Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.
Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.
Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.