Proyek Kereta Api Sulsel
Pemilik Lahan Jalur Rel Kereta Api di Pangkep yang Tidak Miliki Alas Hak Akan Dikonsinyasi
Pemilik lahan jalur rel kereta api Makassar-Pare yang tidak memiliki alas hak akan dikonsinyasi atau dititip di pengadilan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pemilik lahan jalur rel kereta api Makassar-Pare yang tidak memiliki alas hak akan dikonsinyasi atau dititip di pengadilan.
Sesuai data yang disebutkan Sesditjen Perkeretaapian, Zulmafendi ada 1.600 pemilik lahan yang tidak memiliki alas hak.
"Mereka tidak lengkap, tidak ada dokumen alas haknya, bukti kepemilikan belum lengkap dan sebagian yang ada hanya dokumen PBBnya," ujarnya kepada Tribun Timur, Kamis (18/12/2019).
Zulmafendi menambahkan, setelah dikonsinyasi ke pengadilan kemudian tinggal menunggu putusan pengadilan.
"Makanya kita konsinyasikan ke pengadilan dan biarkan pengadilan yang putuskan," ungkapnya.
Zulma menyebut, di Kabupaten Pangkep ini terdapat 2.196 bidang tanah dan secara keseluruhan luasan lahan yang diinventarisir, menjadi jalur rel kereta api oleh Satgas A P2T BPN/ATR Pangkep seluas 203,8 hektare.
Sebelumnya diberitakan, setelah sebulan lalu, sepuluh bidang lahan jalur rel kereta api dibayarkan, pihak perkeretaapian kembali membayarkan 40 bidang lahan warga yang terkena jalur rel kereta api, Rabu (17/12/2019) kemarin.
Pembayaran nilai ganti rugi lahan untuk 40 bidang tersebut dilakukan di Kantor Camat Mandalle, Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Total luas 40 bidang lahan yang dibayarkan di Kabupaten Pangkep sdnilai Rp 7,8 miliar.
Total itu terdiri dari 40 bidang lahan di Pangkep dengan pemilik lahan dari Marang, Mandalle dan Minasatene.
Jadi, total keseluruhan jumlah lahan yang sudah dibayarkan sebanyak 50 bidang dengan total anggaram Rp 11,7 miliar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: