Razia Indekos
Pernah Dirazia, Pemilik Indekos di Sengkang Kumpul di Kantor Satpol PP Wajo
Hal tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari razia indekos yang sempat dilakukan Satpol PP Kabupaten Wajo
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah pemilik indekos di Sengkang, Kabupaten Wajo, dikumpul di Kantor Satpol PP Kabupaten Wajo, Rabu (18/12/2019).
Hal tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari razia indekos yang sempat dilakukan Satpol PP Kabupaten Wajo dan menemukan beberapa pasangan bukan muhrim dalam satu kamar.
Para pemilik indekos pun ditekankan, agar memperhatikan betul siapa yang akan menempati kamar yang disewakan agar tak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa.
"Dalam kesempatan ini Pemda melalui Satpol PP Kabupaten Wajo mengimbau kepada seluruh pengelola rumah sewa baik hotel, home stay, wisma, rumah kos dan sejenisnya agar mentaati dan mematuhi Perda," kata Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Wajo, Uzytawan.
Uzytawan, dalam kesempatan tersebut juga menambahkan, pemanggilan para pemilik indekos tersebut untuk menekan pelanggaran terhadap Perda nomor 41 tahun 2011.
"Para pemilik home stay dan hotel yang pernah jadi objek penegakan perda beberapa hari yang lalu dipanggil, terkait adanya temuan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda nomor 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa," katanya.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Wajo sempat beberapa kali melakukan operasi yustisi serta razia indekos.
Hasilnya, sejumlah pasangan bukan suami istri diciduk berduaan di dalam kamar dan tak mampu memperlihatkan surat-surat resmi bahwa keduanya telah menikah.
Selain itu, ada juga yang terjaring lantaran tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).