Pajak
JPU Kejati Sulsel Tetapkan Status P21 Terhadap Kasus Penunggak Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra telah berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan Wajib Pajak
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) dengan inisial AF.
Terduga AF merupakan penanggung pajak dari perusahaan dengan nama CV DA, yang bergerak di bidang perdagangan peralatan pendingin ruangan.
Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau dalam istilah hukum disebut
dengan P-21 ini telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SKejati Sulsel), melalui surat keputusan Nomor: B-273/P.4.5/Ft.1/11/2019 tanggal 27 November 2019.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda mengataka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sulselbartratelah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV DA atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Hasilnya terdapat bukti permulaan yang cukup dan menunjukkan bahwa CV DA patut diduga
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Wansepta Nirwanda.
Ia menjelaskan, AF dan perusahaannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa Januari 2012 - Desember 2015 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 yang isinya tidak benar dan lengkap.
Serta tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012-2014, dengan dugaan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.3.355.908.806.
Lanjut Wansepta Nirwanda, Kanwil DJP Sulselbarta senantiasa berupaya meningkatkan sinergi untuk bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak (WP) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Di antaranya terhadap WP yang melakukan tindak pidana perpajakan dan penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, WP dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada WP yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait," pesannya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: