Pemkab Bone
Pemkab Bone Berikan Bantuan Hukum Gratis ke Warga Miskin
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi menjadi pemateri langsung.
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bone melalui Bagian Hukum Setda Bone melaksanakan sosialisasi peraturan daerah(Perda) Bone Nomor 5 tahun 2019 terkait Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
Kali ini, Bagian Hukum Setda Bone sosialisasi di bagian selatan kabupaten Bone di Kantor Kecamatan Kahu, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Selasa (17/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi menjadi pemateri langsung.
Fahsar meminta warga kurang mampu tidak lagi khawatir persoalan biaya ketika menghadapi suatu kasus hukum.
Pasalnya, Pemkab Bone sudah menjamin biaya bagi masyarakat miskin berdasarkan Perda Bone Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin
"Jadi bagi warga tidak mampu saat menghadapi kasus hukum, mereka akan menerima bantuan berupa pendampingan hukum secara gratis," kata bupati dua periode ini.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Bone Anwar menuturkan Perda Bone Nomor 5 tahun 2019 terkait Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin merupakan amanah Undang-undang.
"Perda ini lahir berdasarkan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,"kata Anwar.
Ia menjelaskan lebih jauh terkait prosedur atau tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
"Prosedurnya bagi warga kurang mampu merasa haknya dilanggar melaporkn lansung ke pemda, diferivikasi secara teknis oleh tim yang dibentuk oleh bupati apakah layak atau tidak, dan harus disertai keterangan tidak mampu dari kades/ lurah," jelasnya.