Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng
Masih Ada Tanah Bersengketa, BPN Wajo Tetap Bayar Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng
Rencananya, sebanyak 242 bidang tanah dengan luas 1.140.449 m2 akan dibayarakan dengan total Rp 32 miliar lebih.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng bakalan dilakukan kembali, Rabu (18/12/2019) besok.
Rencananya, sebanyak 242 bidang tanah dengan luas 1.140.449 m2 akan dibayarakan dengan total Rp 32 miliar lebih.
Proses pembayaran akan dilakukan di Kantor Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Meski sebagian lahan masih dalam status sengketa di Pengadilan Negeri Sengkang, pembayaran akan tetap dilakukan untuk tanah yang masuk dalam inventarisasi Satgas B.
"Proses di PN tetap berjalan dan pembayaran tetap dibayarkan oleh LMAN Kementerian Keuangan RI kepada pemilik tanah yang memiliki dan menguasai lokasi, penggugat tidak menggugat pemilik tanah yang terdaftar dalam daftar nominatif pemilik tanah hasil inventarisasi satgas B," kata Kepala BPN Wajo, Sa'pang Allo, Selasa (17/12/2019) malam.
Lebih lanjut, untuk ganti rugi bendung daerah irigasi Paselloreng, akan dilakukan pada sehari kemudian, Kamis (19/12/2019).
"Yang bendung daerah irigasi gilireng (ganti rugi) hari Kamis di kantor Desa Arajang," katanya.
Total untuk ganti rugi bendung D.I Paselloreng ditotal Rp 3,9 miliar untuk 63 bidang lahan.