Unit PPA Polres Enrekang
Berkas Lengkap, Unit PPA Polres Enrekang Laksanakan Tahap 2 untuk Kasus Pencurian di Baraka
Pelimpahan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Brigpol Yelli Santoso di Kantor Kejaksaan Negeri Enr
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang melaksanakan pelimpahan tahap dua salah satu kasus anak berhadapan dengan hukum, Selasa (17/12/2019).
Pelimpahan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Brigpol Yelli Santoso di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Pelimpahan tersangka berinisial HR (17) dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harfiah.
Kanit PPA, Brigpol Yelli mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakam lengkap oleh JPU.
" Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, akhirnya kita prlimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Brigpol Yelli, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, tersangka HR tertangkap di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Penangkapan terhadap HR dilakukan karena telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai laporan polisi nomor : LPB/39/XII/2019/ Polda Sulsel/Res.Enrekang/Sek-Baraka, Tanggal 05 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh. Hatta, membenarkan adanya pelimpahan tahap du untuk kasus pencurian yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang hari ini.
"Berkas tersangka sudah lengkap dan dari hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian," ujarnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)