Dirut Garuda Dipecat
Badan Intelijen Klarifikasi Status Ari Ashkara Eks Bos Garuda, Benarkah Intel Seperti Beredar di FB?
Badan Intelejen Negara Klarifikasi Status Ari Ashkara Eks Dirut Garuda Indonesia, Benarkah Intel Seperti Beredar di Media Sosial?
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain terkait penyelundupan.
Dalam kasus ini, penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat udarara Garuda Indonesia.
Sepeda motor tersebut dibongkar dan dipisah-pisahkan onderdilnya.
Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Hal itu menunjukkan ada 2 pelanggaran dilakukan Ari Ashkara.
Pertama, tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.
Kedua, onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.
Sejauh ini, kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson masih diselidiki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan belum ditangani polisi.
Kendati demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihak kepolisian siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.
Fuad Rizal Plt Dirut Garuda Indonesia
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal untuk menjadi Plt direktur utama maskapai plat merah itu.
Sebelum jadi Plt, Fuad Rizal merupakan Direktur Keuangan Garuda Indonesia.