Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut Garuda Dipecat

Badan Intelijen Klarifikasi Status Ari Ashkara Eks Bos Garuda, Benarkah Intel Seperti Beredar di FB?

Badan Intelejen Negara Klarifikasi Status Ari Ashkara Eks Dirut Garuda Indonesia, Benarkah Intel Seperti Beredar di Media Sosial?

Editor: Mansur AM
GARUDA-INDONESIA.COM
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara 

Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka. RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak video berikut: 

Hukuman Lain Menanti Ari Ashkara yang Nakal Itu

Ari Ashkara eks Dirut Garuda Indonesia tak hanya dicopot, ini hukuman lain menanti usai Menteri BUMN Erick Thohir murka.

Tak cukup dengan mencopot Ari Ashara dari jabat bos Garuda Indonesia.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk nonaktif, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN RI, Erick Thohir saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas. Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," kata Erick Thohir sebagaima ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam dijerat menggunakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006, terdapat 8 tindakan yang dapat terjerat menggunakan pasal ini.

Satu di antaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifest.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)."

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved