TP4D Dibubarkan
Di Bone Kajati Sulsel Umumkan TP4D Dibubarkan, Kejaksaan Petakan Proyek Strategis!
Di Bone, Firdaus mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Bone (Kejari) Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ansar
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Firdaus Dewilmar, melakukan kunjungan kerja di Bumi Arung Palakka, Senin (16/12/2019).
Di Bone, Firdaus mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Bone (Kejari) Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone.
Firdaus Dewilmar menyampaikan program kejaksaan yang dikenal Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), sudah resmi dibubarkan.
"Saya ingin menyampaikan seluruh pegawai yang ada di sini bahwa TP4D itu sudah dibubarkan," kata Kajati Sulsel di depan para pegawainya di Kantor Kejari Bone.
Ia menyebut dengan dihapuskannya program TP4D, maka pengawalan pembangunan dikawal langsung Kejaksaan secara institusi bukan lagi bentuk tim.
"Pertanyaan selanjutnya bagaimana pengawalan kedepannya?. Pengawalannya langsung dilaksanakan kejaksaan secara institusi, jadi bukan lagi tim, kemarin itukan tim pengawal," katanya.
"Sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam mengamankan pembangunan dengan cara melakukan pemetaan proyek- proyek pembangunan strategis.
Jika ada tantangannya, ada kendalanya nanti informasinya itu diolah didatum bersama sama dengan skpd terkait," jelasnya.
Kunjungan kerja Firdaus di Bone didampingi istrinya selaku Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Lisa Firdaus.
Turut hadir Kajari Makassar yang juga mantan Kajari Bone Hj Nurni Farahyanti.
Sebelumnya, Kajati dan rombongan dijamu makan malam oleh Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi di Rujab Bupati Bone, Minggu (15/12/2019) malam.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @justangmuh
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)