Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

3 Tersangka Dugaan Korupsi PAUD Bone, Istri Wabup Tak Ditahan, Duduk Perkara dan Peran Tersangka

Satu tersangka lainnya, Hj Erniati, yang juga istri Wakil Bupati Bone, belum ditahan. Padahal, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. 

Selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, istri Wakil Bupati ini tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tak sampai di situ, khusus untuk tahun 2017 lalu, Erniaty kembali dipercayakan untuk menjadi PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga atau praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Namun, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4,9 miliar

Peran Sulastri

Sedangkan peran tersangka lainnya, Sulastri, yakni, memerintahkan tersangka Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone, dengan menetapkan harga Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 pada tahun 2018.

Saat sosialisasi, Sulastri mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS.

Pada saat pemeriksaan RKAS, Sulastri mencoret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

Dari hasil keuntungan harga buku itu, Sulastri diduga menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Peran Ikhsan

Ikhsan selaku staf PAUD, dirinya telah menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku tahun 2018.

Ia juga berperan mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD. Dari situ, Ikhsan menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Peran Masdar

Masdar selaku pengawas TK, telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Ikhsan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved