Pilkada 2020
Cegah Mobilisasi ASN, Bawaslu Sulsel Bakal Awasi Ketat Petahana
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengawasi ketat calon petahana atau incumbent yang maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 23 September 2020.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk, memanfaatkan Sumber Daya Daerah yang rentang disalahgunakan petahana untuk kepentingan politiknya.
"Ruang itu bisa saja ada, tetapi sekali lagi, itulah salah satu yang menjadi tugas kita memastikan sang petahana tidak memobilisasi atau mengintimidasi ASN atau birokrasi," kata Saiful Jihad kepada Tribun, Sabtu (14/12/2019).
Menurutnya, petahana dilarang membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Seperti, petahana tidak boleh menggeser pejabat atau membuat program yang menguntungkan dirinya sebabagi calon, tepatnya enam bulan sebelum penetapan calon di KPUD.
Bawaslu berharap masyarakat dapat proaktif melaporkan, jika ada tindakan yang diindikasikan pelanggaran yang dilakukan petahanan yang memobilisasi dan atau mengintimidasi Birokrasi atau ASN.
"Kami minta masyarakat proaktif melaporkan, jika ada tindakan yang diindikasikan pelanggaran terkait keharusan birokrasi dan ASN yang dianggap melanggar," harapnya.
Petahana Wajib Cuti
Kandidat petahana (Bupati atau Wakil Bupati) yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya cuti selama masa kampanye.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Asram Jaya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 18/2019 pasal 4.
"Menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang mencalonkan di daerah sama," kata Asram.
Kecuali kandidat petahana Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain. Dalam aturan disebutkan mereka harus berhenti semenjak ditetapkan sebagai calon.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Profil Jenderal Asal Bugis Zainal Arifin Paliwang Kalahkan Petahana di Pilgub Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Lantik Jenderal asal Bugis Sinjai Zainal Arifin Paliwang Jadi Gubernur Kaltara |
![]() |
---|
135 dari 270 Hasil Pilkada 2020 Digugat, Papua-Sumut Terbanyak, Sulsel Ada 5 Perkara |
![]() |
---|
UPDATE Link Untuk Mengetahui Hasil Pilkada Serentak 9 Desember 270 Daerah, Termasuk Wilayah Sulsel |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Politik Uang dan Kampanye Hitam di Hari Tenang, Data dan Fakta Pilkada Sulsel |
![]() |
---|