Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamu Tak Lolos CPNS? Cara Ajukan Sanggahan,Cek Disini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung

Tak Lolos? Cek Disini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung, Gini Cara Ajukan Sanggahan

Editor: Waode Nurmin
Instagram @bkngoidofficial
Kamu Tak Lolos CPNS? Cara Ajukan Sanggahan,Cek Disini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung 

1. Login di portal SSCASN ke https://sscndaftar.bkn.go.id/login

2. Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, maka akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.

Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan “Maaf Anda Tidak Lulus", disertai alasannya.

3. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi mengenai jam seleksi.

Informasi itu di antaranya nama peserta, sesi seleksi, dan tanggal serta jam seleksi berikutnya.

Masa Sanggah

Terkait masa sanggah, berdasar jadwal terbaru dari BKN, akan dimulai pada 16 hingga 26 Desember 2019.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari, Kompas.com/Mela Arnani)

Cara Mengajukan Sanggahan

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menerapkan proses rekrutmen yang agak berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain menampilkan jumlah pelamar pada setiap formasi, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi selama masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi. Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri. "Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, kepada Kompas.com Rabu (11/12).

Dia menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN). "Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved