Abu Tours
Episode Baru Kasus Abu Tours, Pengacara Tempuh Jalur Hukum ke PTN Makassar
Pasalnya, pascavonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makaasar. Tim hukumnya Abu akan melakukan proses hukum lanjutan.
Hal inilah yang membuat pihak pengacara Abu Tours harus banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Makassar, segera.
"Dan sekarang ini sedang mempersiapkan memori banding, untuk banding nggak ada sidang, ditunggu saja," ungkap Hendro.
Lanjut Hendro, Banding di PTN Makassar. Pihaknya hanya menyerahkan dokumen memori banding ke pihak Pengadipan.
"Jadi kita menunggu saja kalau ini (surat memori Banding) sudah diserahkan, kita tunggu paling lama enam bulan," ujarnya.
Menurut Hendro, kasus Abu Tours harus masuk di ranah Perdata. Karena terdakwa Hamzah Mamba gelapkan uang jamaah.
Karena pada dasarnya Abu Tours adalah penyedia penyelenggara perjalanan ibadah, bukan tempat penitipan uangnya jamaah.
"Kalau pola berpikirnya hakim bahwa uang jemaah adalah uang titipan yang benar itu Hamzah lakukan penggelapan," ujarnya.
Maka itu perkara ini dinilai sama dengan sidang pertama, dimana Hamzah disanksi 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pasalnya menurut kajian pihak pengacara, hakim memaksakan perkara ini jadi pidana karena jelas merupakan perkara Perdata.
Maka itu, Hendro menambahkan transaksi perjanjian jual beli apabila tidak terlaksana maka Abu Tours ingkar janji (Wanprestasi).
"Makanya seharusnya ini hamzah sebagai pemilik dan CEO Abu Tours itu ingkar janji atau wanprestasi," tambah Hendro. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: