Petugas Kebersihan Parepare Mogok
Wali Kota Parepare Segera Bayar Gaji 29 Petugas Kebersihan yang Mogok, Ini Solusinya
Terkait tuntutan ini, Pemerintah Kota Parepare akan segera memulihkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan petugas kebersihan tersebut.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Tuntutan 29 petugas kebersihan Kota Parepare agar gajinya selama 9 bulan segera dibayar, masih menjadi polemik.
Petugas kebersihan ini melakukan aksi mogok kerja dan segel kantor Dinas Lingkungan Hidup Parepare hingga gaji mereka dibayar dengan nilai total Rp 11,7 juta per orang.
Terkait tuntutan ini, Pemerintah Kota Parepare akan segera memulihkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan petugas kebersihan tersebut.
Pemulihan SK menjadi solusi untuk membayar gaji para petugas kebersihan.
Kebijakan ini merupakan rujukan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare terhadap masalah 29 petugas kebersihan.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe membenarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan akan segera mengambil langkah untuk pemulihan SK ke 29 petugas kebersihan tersebut.
“Saya merespons cepat masalah ini dengan memerintahkan Inspektorat mencari sumber masalahnya. Saya minta dilakukan kajian, penelusuran, dan pendalaman," ujarnya.
"Ternyata sumber masalah ada pada kabidnya, yang tidak menyampaikan revisi SK kepala dinas kepada ke 29 petugas kebersihan tersebut," kata Taufan.
"Sehingga, menjadi alasan bagi mereka untuk tetap bekerja. Maka dari itu, kabid akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan," jelasnya.
Taufan juga mengatakan bahwa akan segera memulihkan kedudukan ke-29 petugas kebersihan tersebut.
"Kita akan segera memulihkan kedudukan 29 petugas kebersihan tersebut, karena saya sudah tahu sumber masalahnya,” tegas Taufan.
“Intinya saya tidak ingin merugikan para petugas kebersihan ini. Namun kita akan evaluasi dan mengambil sikap tahun depan,” imbuhnya.
Hanya saja, Taufan menyayangkan tindakan main hakim sendiri 29 petugas kebersihan tersebut.
Menurutnya seharusnya mereka memahami ada proses yang harus dilalui.
"Tidak mudah, untuk langsung memulihkan SK tanpa ada dasar, dan tidak segampang itu membayarkan honor kalau tidak ada payung hukumnya," terangnya.
“Jangan pressure saya untuk melawan hukum. Taufan Pawe tidak akan melawan hukum. Pasti saya bayarkan kalau sudah ada pintu atau payung hukumnya,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hm-taufan-pawe-kiri-bersama-kepala-inspektorat-husni-syams.jpg)