Saut Situmorang
VIDEO: Begini Reaksi Saut Situmorang Terkait Putusan MK Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, putusan tersebut bisa jadi pembaruan dalam pemberantasan korupsi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana koruptor apabila ingin mencalonkan diri di pilkada.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, putusan tersebut bisa jadi pembaruan dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi apa yang diputuskan oleh MK paling tidak ada dahaga yang kita yang terhapus di tengah UU KPK, dan UU Tipikor kita yang belum ideal itu," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Saut percaya bahwa di tengah pelemahan, tetap masih ada hal-hal baik yang berjalan.
Ia mengatakan, peradaban hukum di Indonesia masih bergerak menuju lebih baik.
"Saya tetap percaya peradaban hukum negeri bergerak sebenarnya walau lambat sekali jalannya, itu semua tergantung kita masing-masing sesuai kompetensinya apa yang bisa kita berikan," kata Saut.
Saut kemudian menyinggung tentang upaya revolusi mental bangsa.
Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi atau tidak tergantung dengan bangsa dalam membangun nilai.
"Revolusi mental seperti yang akan kita lihat lima tahun mendatang juga akan tergantung pada kita semua. Mau enggak kita membangun nilai atau hanya so and so terus," katanya.
"Paling tidak ya sedikit lah terobati (dengan adanya putusan ini) apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegritas," pungkas Saut.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: