Tribun Maros
Pekerjaan Tidak Rampung Tepat Waktu, Dinas Pertanian Maros Beri Sanksi ke Kontraktor
Ayman dinilai mengerjakan proyek yang tidak sesuai ketentuan, yang tertuang dalam kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros, Andi Jumiati, memberikan sanksi kepada perusahaan CV Ayman Jaya.
Ayman dinilai mengerjakan proyek yang tidak sesuai ketentuan, yang tertuang dalam kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Proyek yang dikerjakan yakni pembangunan Balai Instalasi Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak di Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu.
Dalam pekerjaan tersebut, Jumiati bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Jumiati mengatakan, Kamis (12/12/2019) pekerjaan tersebut telah melampaui masa progresnya.
"Sehingga pihak Dinas Pertanian menjatuhkan sanksi kepada kontraktor tersebut," kata Jumiati.
Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Ayman Jaya melalui proses tender. Anggaran pembangunan bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) TA 2019.
Anggaran tersebut dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp 605 juta.
Nomor kontrak : 25/BM/DISPERTAN - PET/DAK/Vll/2019. Mulai dikerjakan pada tanggal 19 Juli 2019 sampai 15 November 2019.
"Kontraktor CV Ayman Jaya terlambat merampungkan pekerjaan pembangunan Balai Instalasi Pembibitan dan Hijauan pakan ternak di Desa Bonto Matinggi," katanya.
PNUP dan Desa Nisombalia Maros Serah Terima Aplikasi Model SIMDOP |
![]() |
---|
Ini Sanksi Bagi Pejabat Maros jika Menolak Lakukan Vaksin |
![]() |
---|
Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Maros Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Hari Pertama Berkantor, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Langsung 'Jemur' ASN |
![]() |
---|
Bupati Maros Silaturahmi ke Pesantren Darul Istiqamah |
![]() |
---|