Dua Kelompok Warga Bentrok di Majene
Tewaskan Satu Orang, Segini Ancaman Hukuman Pelaku Penganiayaan di Majene
Keduanya berkelahi disebabkan sengketa kepemilikan sebidang tanah. Awalnya adu mulut hingga keduanya sama mengeluarkan parang.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Warga Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Zulkarnain (37), diancam tujuh tahun penjara.
Zulkarnain membunuh Arifin (50) dengan sabetan parang panjang.
Keduanya berkelahi disebabkan sengketa kepemilikan sebidang tanah. Awalnya adu mulut hingga keduanya sama mengeluarkan parang.
"Kedua belah pihak saling klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Sehingga memicu amarah keduanya,"ungkap Kasat Reskrim Majene AKP Pandu Arief Setiawan.
Atas perbutannya mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa seseorang, sehingga pelaku diancam tujuh tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUH Pidana,"terang Kasat Reskrim Majene AKP Pandu Arief Setiawan via whatsapp, Selasa (10/12/2019) malam.
Awal bentrokan antara warga saat korban Usman, mendatangi rumah orang tua pelaku.
Ia masuk di dalam pekarang rumah dengan membawa sebilah parang panjang.
Usman kemudian berjalan ke arah pelaku, sehingga Zulkarnain juga mengunus parangnya.
Melihat saudaranya terluka, Arifin juga menyusul mencabut parangnya, sehingga pelaku balik menyerang Arifin.
Arifin mengalami luka tebas pada sejumlah bagian tubuhnya sehingga mengakibatkan tewas ditempat.
"Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sendana didampingi kepala Lingkungan Limbua, demi keamanan dan langsung kita bawa ke Polres Majene,"ujar AKP Pandu via whatsapp.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: