Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Baru Sebatas Wacana
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) baru sebatas wacana.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) baru sebatas wacana.
Yasonna mengatakan pihaknya hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Ya kan kami lihat saja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca: Jokowi Sindir Rest Area Banyak Diisi Brand Asing
Yasonna menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dihendaki masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana untuk merevisi undang-undang Tipikor.
"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," katanya.
Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam undang-undang Tipikor.
Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
"Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: