Miras Mamasa
Minuman Keras Dijual Bebas di Mamasa, ini Pembelaan Pemkab
eraturan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat telah menerbitkan peraturan daerah tentang minuman keras (Miras).
Peraturan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Perda tersebut disahkan oleh Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi pada 28 Februari 2019.
Namun sejak perda itu terbitkan, masih bayak warga yang menjual minuman keras dengan beragam kadar alkohol.
Salah seroang pedagang campuran di sekitar Kota Mamasa yang tidak bersedia disebut namanya mengaku tidak tahu jika ada perda yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.
"Kita tidak tahu karena tidak diberitahu," ujarnya Selasa (10/12/2019) siang.
Kepala Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mamasa, Seltina Agus mengatakan, soal sosilaisasi menjadi wewenang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita hanya menangani produk hukum, soal sosialisasi, itu dikembakikan ke masing-masing OPD," terangnya.
Berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 itu, pada BAB III, izin peredaran minuman beralkohol pasal lima ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Terkait itu, laman ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perizinan dan PTSP, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi kepala bida perizinan namun kata salah seorang staf, yang bersangkutan tidak masuk kantor.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: