Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan
Punya Panggilan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Tunjangan Kematian Rp 42 Juta
Punya Panggilan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Tunjangan Kematian Rp 42 Juta
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS Ketenagakerjaan punya panggilan baru. Namanya BPjamsostek.
Hal tersebut diperkenalkan oleh Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Erfan kurniawan dalam kegiatan Media Gathering di Labuan Bajo, Senin (9/12/2019) malam.
"Kita punya panggilan baru. Panggil kami dengan bpjamsostek," katanya.
Erfan menjelaskan, panggilan baru tersebut dibuat, mengingat masyarakat selama ini hanya mengenal BPJS Kesehatan bahkan sulit dibedakan.
Berdasarkan dinamika yang ada, BPJS Ketenagakerjaan membuat panggilan baru, dipersingkat, bpjamsostek.
"Ada beberapa dinamika yang membuat kita sepakat untuk membuat panggilan baru itu. Salah satu nya adalab masyarakat kesulitan membedakan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Selain membuat panggilan baru bpjamsostek juga berencana menaikkan santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Hal tersebut diatur dalam PP No 82 Tahun 2019. Rencananya akan berlaku mulai awal 2020 mendatang.
"Ini yang akan kita lakuka pada awal tahun. Tinggal ditandatangani dipusat. Kita balik dari 24 menjadi 42. Kebetulan kita juga lagi HUT ke 42," katanya.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menggelar media Gathering wilayah Sulawesi Maluku di Labuan Bajo mulai 9 hingga 11 Desember 2019. Kegiatan diikuti sebanyak 40 peserta.
Dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Toto Suharto, Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM Dewi Mulya Sari, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Zul Mahading, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Erfan Kurniawan.