Pungli Kades Sukaraya
Kasus Pungli Kades Sukaraya Luwu Utara Tahap Penuntutan?
Sutikno tidak sendiri dalam kasus pungli sertifikat prona Rp 30 juta. Ia tersangka bersama dua petugas desanya Srianto dan Parmin.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sutikno sudah masuk tahap penuntutan.
Sutikno tidak sendiri dalam kasus pungli sertifikat prona Rp 30 juta.
Ia tersangka bersama dua petugas desanya Srianto dan Parmin.
"Kasus pungli kepala Desa Sukaraya dan dua tersangka lain sudah masuk tahap penuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Indawan Kuswadi, Senin (9/12/2019).
Dalam waktu dekat, kasus ketiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Sekedar untuk diketahui, Sutikno beberapa kali didemo warganya akibat kasus pungli ini.
Pendemo tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Sukaraya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/12122018_indawan.jpg)