Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Bone

Wabup Bone Ambo Dalle Serahkan 2 Ranperda ke Dewan, 1 Inisiatif Dewan

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusda Ellung Mangenre dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ansar
justang/tribunbone.com
Pemerintah Kabupaten Bone menyerahkan dua rancangan peraturan daerah(ranperda) kepada anggota dewan. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bone menyerahkan dua rancangan peraturan daerah(ranperda) kepada anggota dewan.

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusda Ellung Mangenre dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang paripurna Kantor DPRD Bone, Jl. Kompleks Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Sabtu (7/12/2019).

Wakil Bupati Bone Ambo Dalle mewakili Bupati Bone Dr A Fahsar M Padajalangi menyerahkan langsung ranperda tersebut ke Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.

Ranperda tersebut nantinya bakal dibahas DPRD Bone dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum fraksi.

Selain itu, DPRD Bone juga memparipurnakan satu Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima(PKL).

Wabup Ambo Dalle menyebutkan penyusunan Ranperda terkait Perusda Ellung Mangenre dilakukan untuk memaksimalkan potensi daerah.

"Perusda merupakan salah satu Badan Usaha Daerah dimaksudkan untuk kontribusi maksimal mengembangkan potensi sumber daya daerah, dapat berhasil guna pengembangan ekonomi masyarakat,"kata Ambo Dalle.

Dikatakannya, untuk penyusunan Ranperda Perubahan ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk menambah sektor pendapatan asli daerah(PAD).

Ia mengucapkan terima kasih dan mengajak segenap anggota dewan bekerja keras bersama pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tersebut.

"Kedua rancangan yang diserahkan masih terdapat kelamahan dan kekurangan, olehnya diperlukan perbaikan penyusunan antara pemerintah dan dewan," kata Ambo Dalle.

Sementara itu inisiator Ranperda Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima(PKL) Saipullah Latief menyebut Ranperda ini sudah disusun oleh sejumlah inisiator anggota dewan periode lama.

"Saya bersama sama teman teman anggota dewan terdahulu inisiasi Ranperda ini, namun karena keburu berakhir masa jabatan belum sempat diselesaikan," kata Saipullah.

"Olehnya itu, saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Bone periode 2014 - 2019 atas inisiasi yang dilakukan sehingga Ranperda ini dapat kita proses hingga saat ini," kata Ketua PBB Bone ini.

Hadir unsur muspida Bone, pimpinan SKPD, Camat se Kabupaten Bone.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved