Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksploitasi Anak

Suruh Anak Kandung Mengemis, IRT Makassar Dilaporkan Suami ke Polisi

Pelapor R melaporkan kasus tersebut ke pihak penyidik Polsek Panakkukang, pada 1 Desember lalu sebelum kasus ini Viral.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, saat diwawancarai di Mapolrestabes Makassar. (darul/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) M (32) yang eksplotasi anaknya, RZ (9) ternyata dilaporkan oleh suaminya sendiri, R (31).

Pelapor R melaporkan kasus tersebut ke pihak penyidik Polsek Panakkukang, pada 1 Desember lalu sebelum kasus ini Viral.

Awalnya, R melaporkan M ke tim P2TP2A Makassar. Setelah itu tim penyidik Polsek menangkap M, Senin (2/12/2019) malam.

Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, laporan R terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi suami (R) tersangka (M) tidak tahu kalau anaknya (RZ) disuruh tersangka agar ngemis," katanya, Sabtu (7/12/2019) sore.

Setelah mengetahui lanjut Jamal, R sakit hati dan kecewa. Makanya, tersangka M langsung dilaporkan dan ditangkap tim.

"Pelapor (R) sakit hati setelah mengetahui istrinya (M) menyuruh anaknya mengemis untuk bayar arisannya (M)," ungkap Jamal.

IRT M kini masih ditahan, dan ia resmi jadi tersangka. Setelah pihak penyidik Reskrim Polsek Panakkukang melaksanakan gelar.

"Kasusnya sudah kami gelar dan resmi si M ini telah kami tersangkakan, makanya ditahan dan proses hukum," jelas Jamal.

Penyidik Reskrim menetapkan M dengan jeratan, dalam kasus eksploitasi anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kompol Jamal mengatakan, tersangka M dengan sengaja menjadikan RZ sebagai pengemis untuk memenuhi inginnya M.

Diantaranya, memenuhi kebutuhan sehari-harinya hidup, bahkan tersangka M paksa korban memenuhi bayaran uang arisan.

Lanjut Jamal, perwira lulusan Akpol 2006 ini, tersangka juga melakukan kekerasan fisik, terbukti lewat video viral di Medsos.

"Kemarin itu kan ada videonya yang viral, jadi memang audah sering tersnagka ini lakukan hal seperti demikian," jelas Jamal.

Tersangka dijerat Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan nomor 23 tahun 2002, Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved