Penipuan Arisan Online di Makassar
Polda Sulsel Lakukan ini ke Dua Wanita Pelaku Penipuan Arisan Online
Pasalnya, ada dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka Arisan Online. Mereka adalah, Kelvina Laurens bersama Wenny.
Direskrimsus Polda Kombes Augustinus Pangaribuan mengatakan, korban didalam kasus ini bermacam-macam profesinya.
"Seperti ibu rumah tangga, pebisnis. Saya tidak bisa sebutkan satu-satu, tapi macam-macam korbannya," ungkap Augustinus.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 2 Desember lalu, tersangka Kelviana dan Wenny dibekuk, Rabu (4/12) di Makassar.
Peran mereka lanjut Kombes Augustinus, dua tersangka bersama-sama mengelola arisan online via sosial media (Sosmed).
Kedua tersangka perannya mendapatkan korban atau anggotanya, ada yang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ataupun di Line.
"Jadi segala macam cara mereka pakai, yang pastinya ketika memdapat si korban masuk lalu mereka kerja," ujar Augustinus.
Cara mereka beraksi, dengan meiming-imingi korban dengan keuntungan cepat. Aksi mereka ini, sejak bulan Mei 2019.
Misalnya kata Kombes Augustinus, korban membayar misal si A menyetorkan Rp 50 Juta, lalu tersangka memberikan 50 Juta.
Tapi pemberian tersebut hanya sekali saja, setelah itu kedua tersangka meminta agar korban menyetor secara terus-menerus.
"Iming-imingnya sesuai dengan setoran dari korban, aksi mereka sudah berjalan belum setahun, sejak Mei," tegasnya.