Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Tim Respon Angngaru Amankan 37 Saset Ganja Sintetik, Pelakunya Pelajar SMA

Terbukti, 37 saset ganja sintetis atau tembakau gorila berhasil digagalkan peredarannya oleh tim yang dikomandoi Iptu Asfada tersebut.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Tim Respon Angngaru menggelar patroli antisipasi kejahatan jalan dan premanisme di Jl Tentara Pelajar, Kamis (5/12/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak hanya menindak pelaku kejahatan jalanan dan premanisme, Tim Respon Angngaru Pelabuhan Makassar juga berperan dalam pencegahan peredaran bisnis barang haram narkotika.

Terbukti, 37 saset ganja sintetis atau tembakau gorila berhasil digagalkan peredarannya oleh tim yang dikomandoi Iptu Asfada tersebut.

Bermula saat Tim Respon Angngaru menggelar patroli antisipasi kejahatan jalana dan premanisme di Jl Tentara Pelajar, Kamis (5/12/2019) siang.

Unit tim yang yang dulunya bernama Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar ini, mendapati dua pengendara yang tidak mengenakan helm.

Menaruh curiga, Tim bermotor trail ini pun melakukan pengejaran hingga ke Jl Sarappo.

Kedua pengendara yang mencurigakan itu, pun berhasil dihentikan.

Keduanya diminta turung dari motornya lalu diperiksa.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sekitaran pelaku, di dapatkan 37 saset tembako gorilla (sintek) di dalam kantongan berwarna cokelat yang disimpan di kantong celana bagian belakang diseblah kiri pengendara HS," kata Dantim Respon Angngaru, Iptu Asfada.

HS kata Asfada, baru saja menjemput 37 saset tembakau gorilla itu di suatu tempat untuk diedarkan.

HS (18) dan rekannya AG (17) pun dibawa ke posko Tim Respon Angngaru Polres Pelabuhan Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku (HS) ternyata sudah menjadi pengendar sejak satu bulan lalu dan melakukan penjualan di rumahnya tampa sepengetahuan orang tua," ujar Asfada.

Lanjut Asfada, HS juga terkadang mengantarkan langsung pada pembeli yang tembakau gorilla jualannya jika ingin dibawakan dan dijual seharga Rp 50 ribu per saset.

"Pelaku (HS) juga mengakui sudah jadi pemakai dan mengenal barang tersebut sejak kelas tiga SMA dan terakhir menggunakan pada hari Rabu kemarin," ungkapnya.

Lebih jauh, Asfada menyebutkan, HS memperoleh barang haram itu melalui pembelian online di salah satu akun instagram. Pembayarannya dengan cara via transfer.

HS yang masih berstatus pelajar SMA merupakan warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sementara, AG yang juga masih berstatus pelajar SMA merupaka warga Kabupaten Gowa. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved