Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Lapor Jumras

Gubernur Sulsel Belum Cabut Laporan, Jumras Segera jadi Tersangka?

Rencana penetapan Jumras yang dilapor karena pencemaran nama baik Gubernur, Nurdin Abdullah ini setelah gelar perkara.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono, saat ditemui di Polrestabes, Jl Ahmad Yani. (darul/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar segera menetapkan mantam Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras tersangka dalam waktu dekat ini.

Rencana penetapan Jumras yang dilapor karena pencemaran nama baik Gubernur, Nurdin Abdullah ini setelah gelar perkara.

Kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sampai kini, Kamis (5/12/2019) kasus tersebut masih proses.

"Iya masih berproses kasusnya, kemarin audah gelar perkara," ungkap Yudhiawan saat ditemui di Mapolrestabes, petang.

Kasus pencemaran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah oleh Jumras, telah digelar perkarakan oleh Satreskrim Polrestabes.

Otomatis kata penyidik, jika kasus ini telah digelar perkarakan maka statusnya Jumras akan berganti dari terperiksa ke tersangka.

Lanjut Kombes Pol Yudhiawan, hal itu juga dikuatkan bila pelapor dalam hal ini Nurdin Abdullah jika tidak mencabut laporannya.

"Ya kalau ada kata maaf dari pihak pelapor (Nurdin Abdullah) ya bisa, tapi sampai hari ini belum ada, masih lanjut," ungkapnya.

"Gelar perkaranya sudah kemarin, jadi ini lanjut ya," tegas Yudhiawan kepada Kepala penyidik Satreskrim, AKBP Indratmoko.

Jumras dilapor, karena diduga sebutkan NA di sidang Hak Angket beberapa waktu lalu, terkait adanya Mahar di Pilgub 2018.

Kasus ini pun bergulir, Jumras beberapa kali dipanggil dan diperiksa pihak penyidik. Serta beberapa politisi lain di DPRD Sulsel.

Diketahui, Kamis (21/11) lalu, Jumras pun meminta maaf secara terbuka lewat media saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Kombes Yudhiawan mengungkapkan, jika terlapor Jumras tidak mau ditersangkakan kuncinya hanya ada pada pihak pelapor.

"Kuncinya ada sama pelapor (NA), kan ini terlapor sudah minta maaf, jadi kalau ini (laporan) dicabut ya aman," ungkapnya.

"Tapi jika pelapor lanjut, maka akan gelar, karena ini kan deliknya aduan maka ada sama pelapor," tambah Yudhiawan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved