Tribun Mamuju
Pematangan Lahan Kantor Kejati Sulbar Diprotes, Diduga Pokja dan PPTK Main Mata
Kuasa Direktur CV Zahra Utama Konstruksi M Syarif menjelaskan, CV Zahra Utama Konstruksi adalah salah satu perusahaan yang diundang
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
"Ternyata yang dia (pokja) input NPT Rp200 juta sehingga tiga kali NPT hanya Rp 600 juta. Sehingga Pokja langsung batalkan karena dikhawatirkan sampai perusahaan yang masuk secara sistem adalah perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi yang kami minta. Begitu digagalkan, kita juga berkoordinasi dengan ahli pengadaan,"jelas Arjanto.
Usai dibatalkan karena adanya kesalahan itu, Pokja kembali melakukan lelang dengan sistem lelang biasa, dengan pertimbangan masih ada waktu 20 hari melakukan proses lelang.
Arjanto mengaku tak memilih tender cepat karena dikuatirkan perusahaan yang lolos adalah perusahaan kecil yang tidak sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
"Kita ubah spesifikasi, kita tambah persyaratan alat yang tadinya cukup hanya sekian truk dan tambah tiga kali lipat truk. Yang tadinya bisa satu eksavator sekarang dua sampai tiga dan sebagainya. Harus kerja siang malam,"ujarnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada pemenang tender melalui sistem lelang biasa. Ia mengaku pengerjaan belum jalan karena masih ada sanggahan.
Tribun-Timur.com belum dapat terhubung dengan ketua Pokja 101 yang diketahui bernama Cecep, yang bertanggungjawab menangani Pekerjaan Pematangan Lahan Kantor Kejati Sulbar. Kontak Pokja tersebut aktif namun tidak merespon upaya konfirmasi.
Proyek pematangan lahan Kantor Kejati Sulbar pada tahap pertama dikerjakan dengan alokasi APBD 2019 Sebesar Rp1,7 miliar. Untuk lanjutan pekerjaan kembali dianggarkan Rp1,4 miliar melalui APBD Perubahan 2019.