Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kadis Sosial: Pelaku Eksploitasi Anak Tak Masuk Data Orang Miskin

Hasil mengemis korban, RZ (9) berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per hari disetor ke pelaku.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
fahrizal/tribun-timur.com
Kepala Dinsos Makassar Mukhtar Tahir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar Mukhtar Tahir, menanggapi adanya Ibu Rumah Tangga (IRT) Samina (36), tega menyuruh anaknya RZ untuk mengemis demi bisa membayar arisan.

Hasil mengemis korban, RZ (9) berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per hari disetor ke pelaku.

Aparat dari Polsek Panakkukang bekerja sama PPA Polrestabes Makassar dan P2TP2A Makassar, telah menangkap ibu tersebut, Senin (2/12/2019) malam lalu.

"Dinas Sosial bekerja setelah adanya perubahan sosial di masyarakat," kata Mukhtar Tahir, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, perlu ada penelusuran terkait ibu yang menyuruh anaknya mengemis.

"Apakah dia dari dulu tak bekerja atau miskin saat ini. Kami lihat data, ibu itu tak masuk dalam 600 orang miskin yang kita data," kata Mukhtar Tahir.

Menurutnya, hal ini akan mendapatkan perhatian untuk ke depan.

"Kalau sudah jadi liponsos (lingkungan pondok sosial), maka kalau ada kasus seperti ini maka kita akan masukkan ke Liponsos," katanya.

"Semoga dewan menanggapi positif Liponsos kita," katanya.

Perbuatan Samina itu masuk kategori mengeksploitasi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Samina dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved