Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Foto

FOTO-FOTO; Dishub Makassar Tertibkan Mobil Parkir di Badan Jalan

Kendaraan roda empat tersebut di gembok bannya lantaran memarkir menggunakan badan jalan. Kendaraan yang digembok ini berdasarkan Perwali Nomor 64

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sudirman
FOTO-FOTO; Dishub Makassar Tertibkan Mobil Parkir di Badan Jalan - dishub-gembok-kendaraan-1.jpg
sanovra jr / tribun timur
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan, di Jl Nusantara, Makassar, Sulsel, Rabu (4/12/2019). Kendaraan roda empat tersebut di gembok bannya lantaran memarkir menggunakan badan jalan. Kendaraan yang digembok ini berdasarkan Perwali Nomor 64 tahun 2011. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
FOTO-FOTO; Dishub Makassar Tertibkan Mobil Parkir di Badan Jalan - dishub-gembok-kendaraan-2.jpg
sanovra jr / tribun timur
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan, di Jl Nusantara, Makassar, Sulsel, Rabu (4/12/2019). Kendaraan roda empat tersebut di gembok bannya lantaran memarkir menggunakan badan jalan. Kendaraan yang digembok ini berdasarkan Perwali Nomor 64 tahun 2011. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
FOTO-FOTO; Dishub Makassar Tertibkan Mobil Parkir di Badan Jalan - dishub-gembok-kendaraan-3.jpg
sanovra jr / tribun timur
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan, di Jl Nusantara, Makassar, Sulsel, Rabu (4/12/2019). Kendaraan roda empat tersebut di gembok bannya lantaran memarkir menggunakan badan jalan. Kendaraan yang digembok ini berdasarkan Perwali Nomor 64 tahun 2011. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan, di Jl Nusantara, Makassar, Sulsel, Rabu (4/12/2019).

Kendaraan roda empat tersebut di gembok bannya lantaran memarkir menggunakan badan jalan. Kendaraan yang digembok ini berdasarkan Perwali Nomor 64 tahun 2011. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved