Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolsek Karossa Terima Setoran SPBU

Begini Pembelaan Kapolsek Karossa Setelah Disebut Terima Setoran Tiap Bulan dari SPBU

Iptu Mukhtar Mahdi disebut oleh penanggungjawab operasional SPBU Karossa Anca saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kedua yang te

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Nurhadi/Tribun Sulbar
Kapolsek Karossa Mamuju Tengah ditemui di salah satu warkop di Mamuju. Ia membantar disebut menerima setoran setiap bulan dari SPBU Karossa dalam sidang kedua kasus penimbunan BBM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi bantah disebut menerima setoran bulanan dari SPBU Karossa dalam persidangan kasus penimbunan BBM yang menjerat Ansari Latif alias Brekele sebagai terdakwah.

Iptu Mukhtar Mahdi disebut oleh penanggungjawab operasional SPBU Karossa Anca saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kedua yang terungkap sejak 18 November 2019 itu.

Anca menyebutkan setoran itu merupakan hasil dari selisih harga pembelian BBM subsidi setiap liternya oleh masyarakat yang menggunakan jerigen. Harga solar Rp 5.150 namun dijual pihak SPBU ke penimbun seharga Rp 5.500.

Ada selisih 350 dari harga normal atas arahan kepolisian. Begitu pula harga premium dijual seharga Rp 6.700 padahal harga normal hanya Rp6450.

" Jadi setoran ke Kapolsek Rp 2,5 juta per bulan. Kapolsek langsung yang ambil. Itu sumbernya dari selisih pembelian BBM subsidi dari harga normal. Seharusnyakan tidak boleh cuma dibolehkan oleh Kapolsek dengan syarat ada setoran setiap bulan dari selisih harga itu,"ujar H Anca.

Iptu Mukhtar ditemui di Mamuju membantah keras keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima setoran tiap bulan dari pihak SPBU Karossa.

"Apa yang dituduhkan dan diberitakan lewat media bahwa Rp 350 per liter disetor ke saya itu sangat tidak benar. Itu saya tidak pernah tahu Anca melakukan itu. Itu artinya dia membuka sendiri kedoknya bermain di pembelian menggunakan jerigen,"tegas Iptu Mukhtar.

Ia juga menegaskan tidak pernah membangun kesepakatan dengan pihak SPBU lebih-lebih kepada saksi Anca dalam persidangan lanjutan kasus penimbunan BBM tersebut.

"Saya tidak ada kesepakatan apapun demgan Anca. Dia hanya pengelola disana (SPBU) kalau saya dikatakan menerima silahkan konfirmasi Mukhtar selaku pemilik SPBU karena H Anca hanya pengelola,"ujarnya.

"Kalau ada silahkan buktikan dan saya akan pertanggungjawabkan. Kalau mau dilaporkan ke Propam silahkan juga, sertakan dengan bukti karena selama saya dalam posisi benar saya akan tegar menghadapinya,"tambahnya.

Kapolsek Karossa Mamuju Tengah ditemui di salah satu warkop di Mamuju. Ia membantar disebut menerima setoran setiap bulan dari SPBU Karossa dalam sidang kedua kasus penimbunan BBM.(
Kapolsek Karossa Mamuju Tengah ditemui di salah satu warkop di Mamuju. Ia membantar disebut menerima setoran setiap bulan dari SPBU Karossa dalam sidang kedua kasus penimbunan BBM.( (Nurhadi/Tribun Sulbar)

Ia juga meminta pihak mempertanyakan kepada Mukhtar selalu pemilik SPBU terkait oknum anggotanya yang disebut Anca dalam persidangan telah menerima setoran Rp 1 Juta per bulan dari SPBU.

"Kalau ada dikatakan ada catatan khusus soal itu. Yah silahkan buktikan baru saya jawab. Saya selalu aparat di Polsek Karossa tidak hanya mengurusi SPBU. Saya juga mengurusi masyarakat dari kejahatan maupun pelanggaran lainnya. Saya hanya 20 orang di Polsek Karossa tidak mengawasi semua masyarakat 24 Jam. Banyak masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian,"jelas Iptu Mukhtar. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved