Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahmat Taqwa Divonis

Terbukti Terlibat Narkoba, Rahmat Taqwa Divonis oleh Hakim

RTQ divonis rehab 9 bulan oleh tim hakim saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Legislator terpilih dari PPP, Rahmat Taqwa Qurais (RTQ) diserahkan polisi ke Kejaksaan. (darul amri//tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota legislatif DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) (29) terjerat narkoba, akhirnya divonis rehab 9 bulan.

RTQ divonis rehab 9 bulan oleh tim hakim saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.

"Terdakwa (RTQ) sudah divonis sembilan bulan oleh hakim, putusannya pekan lalu," kata Ulfadrian, Selasa (3/12/2019) siang.

Berkas kasus RTQ dilimpahkan ke pihak Kejari oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Makaasar tanggal 7 November 2019, lalu.

"Jadi setelah vonis hakim, terdakwa (RTQ) ini sementara menjalani masa rehabilitasi dan sebagian sudah dijalani," jelasnya.

Sebeperti diberitakan, anggota DPRD Kota Makassar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ditangkap pada 20 Agustus lalu.

Legislator muda RTQ ditangkap oleh tim Elang Resnarkoba Polrestabes dirumahnya Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Makassar.

Polisi menyebutkan, mantan pengacara terduga bandar narkoba ini menggunakan narkoba kurang lebih selama enam bulan.

RTQ pun menjadi Target Operasi (TO) tim Polrestabes. Dia ditangkap bersama bukti, dua saset sabu dan tembakau sintetis.

Maju sebagai legislator, RTQ punya wilayah Dapil II. Yaitu Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved