Tribun Mamuju
Sidang Kedua Kasus Penimbunan BBM di SPBU Karossa, Saksi Sebut Kapolsek Terima Setoran
Dari keterangan saksi H Anca yang merupakan penangngjawab SPBU Karossa, mengungkapkan, adanya setoran mengalir kepihak kepolisian Sektor Karossa.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sidang kedua terdakwa kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Ansari Latif alias Brekele, berlangsung kemarin, Senin (2/11/2019) di Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju.
Sidang kedua merupakan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap fakta baru dalam persidangan tersebut.
Dari keterangan saksi H Anca yang merupakan penangngjawab SPBU Karossa, mengungkapkan, adanya setoran mengalir kepihak kepolisian Sektor Karossa.
Saksi menyebutkan setoran itu merupakan hasil dari selisih harga pembelian BBM setiap liternya oleh masyarakat yang menggunakan jerigen.
Harga solar seharusnya hanya Rp 5.150 namun dijual pihak SPBU ke penimbun seharga Rp 5.500. Ada selisih 350 dari harga normal atas arahan kepolisian.
Begitu pula harga premium dijual seharga Rp 6.700 padahal harga normal hanya Rp6450.
"Itu disetor ke Polsek setiap bulan. Seharusnya tidak boleh melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dan tangki rakitan cuma dibolehkan oleh Kapolsek dengan syarat ada setoran setiap bulan dari selisih harga itu,"kata H Anca.
Namun, kata H Anca, jika ada perintah Polsek untuk hentikan aktifitas pembelian menggunakan jerigen oleh masyarakat makan dihentikan kembali.
"Kalau disuruh buka, dibuka lagi. Jadi setoran ke Kapolsek Rp 2,5 juta per bulan. Kapolsek langsung yang ambil,"jelasnya.
H Anca menyebutkan lain lagi setoran Rp 1 Juta per bulan yang diterima oleh oknum personel Polsek Karossa, bernama Yoseph.
Kemudian setiap malam SPBU yang dikelola H Anca juga menyetor Rp 200 ribu untuk petugas yang piket di Polsek Karossa.
"Semua tercatat di buku catatan pengeluaran SPBU,"ungkapnya.
Pengacara terdakwa, Irwin mengatakan fakta persidangan ini akan dilaporkan ke Propam Polda Sulbar.
Dikatakan, agar izin pembelian BBM oleh para penimbung dikeluarkan Kapolsek harus menyetorkan Rp 350 per liter selisih dari harga normal akan diselidiki lebih jauh untuk bahan laporan ke Propam.
"Ini yang menarik dipersidangan, karena saksi H Anca menyebutkan ada setoran yang disetorkan ke Kapolsek Karossa untuk pengisian jerigen maupun tangki modifikasi. Satu atau dua hari ke depan kami akan membawa laporan resmi ke Propam tentang dugaan pungli di Polsek Karossa," katanya.