Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal Payudara di Bone

Plt Sekdes di Bone Begal Payudara Sudah Berkeluarga

Mirisnya, pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut diketahui sudah berkeluarga alias menikah.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Pelaku tindak pidana cabul berupa begal payudara bernama Samsu Alam(34) diintrogasi Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin di Mapolsek Palakka, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Aksi cabul yang dilakukan oleh Plt Sekdes Tappale Samsu Alam(34) dengan begal payudara korbannya, NL, kini membuat ia terancam mendekam di penjara.

Mirisnya, pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut diketahui sudah berkeluarga alias menikah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin.

"Dia sudah berkeluarga, sudah memiliki isteri dan tiga anak," kata Djamaluddin kepada tribunbone.com di Mapolsek Palakka, Jl Poros Bone - Maros, Kecamatan Palakka, Selasa (3/12/2019).

Lanjut, mantan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bone ini, pelaku melakukan hanya iseng iseng saja.

"Dia mengaku khilaf, dan secara spontan saja memegang buah dada korban yang ditemui berkendara seorang diri di jalan," kata Djamal.

Sebelumnya, pelaku tindak pidana cabul berupa begal payudara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dibekuk polisi.

Ia bernama Samsu Alam(34), warga Dusun Labocing, Desa Tappale, Kecamatan Libureng.

Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian sektor(Polsek) Palakka di Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (2/12/2019) malam.

Dia ditangkap setelah menjalankan aksinya di Jl Poros Palakka - Barebbo, Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Sementara korbanya, seorang mahasiswi berinisial NL, salah satu kampus swasta di Bone.

Pelaku melakukan begal payudara kepada korban setelah pelaku berpapasan dengan korban di Jl Poros Kecamatan tersebut.

Informasi yang dihimpun tribunbone.com, pelaku ternyata merupakan aparatur desa.

Pelaku adalah Plt Sekretaris Desa Tappale, Kecamatan Libureng.

Sebelumnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palakka usai menjalani aksinya, Senin (2/12/2019).

Ia nyaris diamuk massa usai menjalani aksinya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 289 KUHP Pidana Perbuatan Cabul subsider pasal 281 ayat 1 e KUHP.

Ancaman hukuman penjaranya paling lama 9 tahun paling rendah 2 tahun delapan bulan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved