Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

7 Mahasiswa STIEM Bongayya Makassar Ditetapkan Tersangka

Ketujuhnya, ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa STIEM beberapa hari lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Muslimin/tribun-timur.com
Personel Polsek Tamalate menggerebek sekretariat salah satu organisasi kemahasiswaan STIEM Bongaya, yang berlokasi di Jl Mappaodang, Lorong 2 Makassar, Sabtu (30/11/2019) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh dari 16 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM) Bongayya yang digrebek di salah satu sekretariat yang berlokasi di Jl Mappaodang, Makassar, Sabtu kemarin, ditetapkan tersangka.

Ketujuh mahasiswa itu RH (20), LI (21), ED (18), EF (20), AA (20) AE (21) dan LS (19).

Ketujuhnya, ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa STIEM beberapa hari lalu.

"Tujuh orang yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengoroyokan," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ramli dikonfirmasi tribun, Minggu (1/12/2019) siang.

Akibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu, ketujuhnya terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Penganiayaan pasal 351 dan pengoroyokan pasal 170," ujarnya.

Kini ke tujuh mahasiswa itu masih mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate.

Sementara, 19 lainnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Sekedar diketahui, Sabtu kemarin, Polsek Rappocini menggagalkan rencana penyerangan sekretarian yang hendak dilakukan ke 16 mahasiswa itu.

Penggagalan rencana penyerangan itu dilakukan dengan mengrebek sekretariat mereka.

Dalam penggerebekan itu, juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat isap sabu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved