Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Biaya Perjalanan Dinas Gubernur dan Wagub Sulsel 2020 Capai Rp 9, 5 Miliar

Biaya yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 9,583 miliar atau mengalami kenaikan tahun sebelumnya hanya Rp 2,1 m

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah serahkan Satya Lencana kepada 240 orang yang telah memberikan pengabdiannya selama 10, 20, 30 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Biaya perjalanan dinas Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 2020 mendatang, cukup fantastis.

Biaya yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 9,583 miliar atau mengalami kenaikan tahun sebelumnya hanya Rp 2,1 miliar.

Menurut legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel KS Dalle usulan anggaran biaya perjalanan dinas dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Biro Umum telah disepakati dalam rapat Banggar.

"Anggaran perjalanan dinas Gub, Wagub dan Sekda kita beri ruang gerak yang cukup dengan tanpa mengoreksi pagu anggaran," kata Selle KS Dalle.

Menurutnya, dia berkeyakinan dan percaya bahwa ketiga pejabat teras ketika melakukan perjalanan dinas luar dan dalam sepenuhnya demi dan untuk rakyat.

Usulan anggaran itu kata dia telah disepakati melalui penada tanganan nota kesepakatan di forum paripurna antara pimpin DPRD dengan Gubernur yang tertuang dalam draft RAPBD 2020.

Politisi Demokrat ini mengatakan setelah penandangan itu, maka selanjutnya adalah tahapan konsultasi ke kemendagri.

Masa asiatensi dan konsultasi ke kemendagri selama 15 hari terhitung sejak penyampaian nota kesepakatan antara pim DPRD dan Gubernur.

Setelah adanya hasil evaluasi kemendagri, maka DPRD akan mengagendakan tahapan penyerasian bersama Pemprov.

"Setelah semua diserasikan sebagaimana yang disarankan oleh kemdagri, baru masuk pada tahapan pengesahan APBD 2020.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di dalam RKA Biro Umum dan Perlengkapan tentang anggaran perjalanan dinas, terbagi dalam tiga item.

Pertama adalah perjalanan dinas dalam daerah dianggarkan sebesar Rp 1,445 miliar dengan rincian. Perjalanan untuk Gubernur sebanyak 55 kali Rp 728, 750 juta.

Perjalanan Wakil Gubernur 35 kali dianggarkan Rp 437, 500 juta, ajudan Gubernur 55 kali Rp 170.500 juta, ajudan Wakil Gubernur 35 kali Rp 108, 500 juta.

Kedua biaya perjalanan dinas luar daerah Rp 6,458 miliar dengan beberapa rincian. Perjalanan dinas Gubernur 55 kali dianggarkan Rp 3,176 miliar, Wakil Gubernur sebanyak 40 kali dianggarkan Rp 2,190 miliar.

Lalu, perjalanan Ajudan Gubernur 55 kali dianggarkan Rp 631,543 juta, ajudan Wakil Gubernur 40 kali Rp 459,304 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved