Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah

pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Bekerja membantu Presiden tentu nilai pundi-pundi yang didapatkan pun begitu melimpah.

Hal ini lah yang menjadi topik perbincangan hangat.

Pasalnya, banyak kabar beredar tentang nominal gaji yang akan didapatkan para pembantu presiden ini.

Dilansir dari Tribunnews, pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, BTP alias Ahok dikabarkan akan menerima gaji hingga milyaran rupiah

Fantastis, nilai milyaran yang dimaksud disebut-sebut mencapai Rp. 3,2 milyar per bulannya.

Lalu bagaimana dengan gaji para pembantu tugas presiden yang lain?

Berikut adalah daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin:

Gaji Menteri

9 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan UGM, Unhas dan UI 2 Orang, ITB 1 Orang, Siapa Mereka?
9 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan UGM, Unhas dan UI 2 Orang, ITB 1 Orang, Siapa Mereka? (Tribunnews)

Dilansir oleh Kompas.com, besaran gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, para menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri tersebut diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan yang dimaksud juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Gaji Staf Khusus Presiden

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019).
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Besaran gaji staf khusus presiden ditaksir sekitar Rp 51 juta per bulannya.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Gaji Bos BUMN

Daftar Pimpinan BUMN yang Dirombak Menteri Erick Thohir, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina
Daftar Pimpinan BUMN yang Dirombak Menteri Erick Thohir, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina (Istimewa)

Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, BTP alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi:

Gaji/Honorarium

Tunjangan

Fasilitas dan

Tantiem/Insentif kinerja

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dolar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka tersebut dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian 'Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris'.

Laporan tersebut meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dolar AS.

Jika dihitung berdasarkan pada tahun 2018, terdapat 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komisaris Utama di Pertamina.

"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved