CPNS 2019
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000,-
Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000,-
Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000,-.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:
"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas
untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya
dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan
diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan
diri".
Pemprov Kalimantan Selatan
Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi:
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".
Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.
Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.
Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000,- apabila mengundurkan diri.
Pemkab Morotai
Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten.