Mucikari Prostitusi Online
BREAKING NEWS: Mucikari Prostitusi Online Umur 19 Tahun Ditangkap Tim Polsek Ujung Pandang
Mucikari MAR ditangkap oleh Tim Polsek Ujung Pandang disebuah hotel berbintang di Jl Sultan Abdullah II, Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mucikari prostitusi online, MAR (19) ditangkap Tim Khusus Polsek Ujung Pandang, Minggu (24/11/2019) malam.
Mucikari MAR ditangkap oleh Tim Polsek Ujung Pandang disebuah hotel berbintang di Jl Sultan Abdullah II, Kota Makassar.
Selain mucikari MAR, polisi juga amankan dua gadis yang diduga dipakai MAR untuk jasa prostitusi online, FA (16) dan MN (19).
"Mereka masih diperiksa soal ini," ungkap Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki kepada tribun, Senin (25/11) sore.
Selain tiga orang diamankan, tim Polsek Ujung Pandang juga mengamankan bukti berupa, dua unit handphone yang dipakai.

"Handphone yang kami amankan ini yang sekarang kami dalami, karena media untuk prostitusinya kan dari sini," lanjut Wahyu.
Diketahui, dalam dua unit handphone milik mucikari MAR dan salah seorang korban. Polisi temukan aplikasi online, Me Chat.
Diduga, aplikasi tersebut yang digunakan mucikari MAR mencari pria hidung belang, untuk ditawarkan ke korban FA dan MN.
"Saya masih tunggu hasil pemeriksaannya, nanti kalau sudah ada ini saya koordinasi ke Polrestabes dulu," jelas Wahyu. (*)
Kasus Serupa