Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Daftar 7 Kementerian Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Login sscasn.bkn.go.id

Update CPNS 2019: Daftar 7 Kementerian Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Login sscasn.bkn.go.id

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Update CPNS 2019: Daftar 7 Kementerian Perpanjang Pendaftaran CPNS 2019 Login sscasn.bkn.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update CPNS 2019: Daftar 7 Kementerian Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Login sscasn.bkn.go.id

Beberapa Kementerian memperpanjang jadwal penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019.

Sejumlah Kementerian yang memperpanjang jadwal penutupan, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Jadwal perpanjangan penutupan ini diketahui lewat pantauan Tribunnews.com dari laman pendaftaran sscn.bkn.go.id.

Diketahui, sejumlah instansi yang menjadwalkan penutupan pendaftaran pada hari ini, Sabtu, (24/11/2019) berubah menjadi Minggu, (25/11/2019).

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar jumlah instansi yang perpanjang jadwal penutupan pendaftaran CPNS 2019, berikut ini.

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan,

2. Kementerian Ketenagakerjaan,

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika,

5. Kementerian Luar Negeri,

6. Kementerian Perindustrian,

7. Kementerian Sosial.

ilustrasi lowongan cpns 2019
ilustrasi lowongan cpns 2019 (SERAMBINEWS.COM/Putri)

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait jadwal penutupan instansi, bisa langsung mengecek di laman resminya masing-masing.

Bisa juga mengecek langsung di akun Instagram resmi masing-masing instansi.

Perpanjangan terkait jadwal penutupan selesi test CPNS ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN, Paryono.

Paryono mengatakan jika batas paling cepat penutupan CPNS adalah 25 November 2019.

“Batas paling cepat penutupan tanggal 25 November 2019," ujar Paryono dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Setiap instansi memiliki waktu minimal pembukaan pendaftaran sekitar 15 hari hingga maksimal 20 hari.

Aturan ini telah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017.

“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” tambahnya.

Paryono juga mengingatkan jika ada instansi yang ingin menambah durasi pendaftaran lebih lama dari 15 hari harus mengajukan langsung ke BKN.

Dengan begitu, sistem pendaftaran bisa menyesuaikan dengan permintaan di setiap instansi.

Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, ada baiknya kamu kembali mencek dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Simak daftar persyaratan dasar yang harus diketahui oleh pelamar.

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 7 Kementerian yang Perpanjang Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019

GAJI TERBARU PNS

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

gaji PNS golongan 1
gaji PNS golongan 1 (HO)

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

gaji terbaru PNS golongan 2
gaji terbaru PNS golongan 2 (HO)

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

gaji terbaru PNS golongan 3
gaji terbaru PNS golongan 3 (HO)

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

gaji terbaru PNS golongan 4
gaji terbaru PNS golongan 4 (HO)

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

( TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin )

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved