Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Bekerja di Rumah

Uji Coba PNS Kerja Dirumah di Mulai 1 Januari 2020, Bagaimana Mekanismenya?

Wacana PNS bekerja di luar kantor atau di rumah ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2020.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
Uji Coba PNS Kerja Dirumah di Mulai 1 Januari 2020, Bagaimana Mekanismenya? 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan bisa bekerja di luar kantor nampaknya bukan hanya sekedar rencana belaka.

Bahkan, dilakukan uji coba dan pengimplentasian akan rencana ini.

Seperti yang diungkapkan Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Ia memaparkan tentang wacana para PNS yang bisa bekerja di luar kantor ataupun di rumah.

Dilansir dari Tribunnews, wacana PNS bekerja di luar kantor atau di rumah ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara dapat menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.

Sementara ini pelaksanaan tersebut akan diuji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

ILUSTRASI PNS di Bulukumba berkumpul di Lapangan Upacara. Selama Ramadan, jam kerja para PNS ini dikurangi.
ILUSTRASI PNS di Bulukumba berkumpul di Lapangan Upacara. Selama Ramadan, jam kerja para PNS ini dikurangi. (TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI)

Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019 dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.

"Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen, bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu menjadi pegangan sebelum pelaksanaan," ujar Rudiarto dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (22/11/2019).

Menanggapi peryataan dan rencana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, masih meragukan keefektifan rencana ASN akan bekerja di luar kantor.

Menurutnya rencana yang dilakukan terlalu jauh lompatannya.

Dalam penerapan mekanisme pelaksanaan sistem bekerja seperti apa, siapa yang bisa bekerja di rumah, siapa yang mengontrol, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari penerapan kebijakan ini.

"Kita maunya lompatnya terlalu jauh, saya ini masih terus terang meragukan tingkat keefektifan ini, tingkatnya saya belum tahu seperti eselon 1, 2, 3 dst," kata Agus.

Bahkan, menurut Agus akan terdapat beberapa masalah dan risiko apabila penerapan kebijakan ini benar terjadi.

Agus menambahkan ada beberapa masalah dan risiko jika pelaksanaan rencana ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved