KPU Makassar
Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar, Sumber Dana Jelas
Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, pendaftaran lembaga independen mulai dibuka 1 November sampai 16 September 2020. Syaratnya mempunyai
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bagi lembaga independen yang memantau dan melakukan survei serta penyelenggara hitung cepat atau quick count pada Pemilihan Wali Kota 2020 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, pendaftaran lembaga independen mulai dibuka 1 November sampai 16 September 2020. Syaratnya mempunyai sumber dana yang jelas.
"Lembaga pemantau juga terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Makassar, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauanya," kata Endang Sari kepada Tribun, Sabtu (23/11/2019).
Sedangkan untuk lembaga survei atau jajak pendapat penghitungan cepat mulai dibuka sejak 1 November sampai 23 Agustus 2020 mendatang.
Bagi lembaga survei dan quit count wajib menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi survei, akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga dan surat keterangan domisili dari desat atau kelurahan atau istansi pemerintah setempat.
"Ia menyerahkan dokumen surat keterangan instansi berwenang yang menyatakan lembaga survei dan pelaksana perhitungan cepat telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei," sebutnya.
Menurut Endang bagi lembaga survei yang ingin mendaftar harus membuat surat pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta.
Lembaga itu tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan. Bertujuang mendorong partisipan masyarakat secara luas.
Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara yang aman, damai tertib dan lancar. Benar benar melakukan wawancara dalam melaksanakan survei.
Lalu tidak berjanji tidak menguba data lapangan maupun pemprosesan data, menggunakan metode ilmia. Melaporkan metode cuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan.
Lanjut Endang KPU memberi ruang pendaftaran untuk nantinya dilakukan verifikasi sehingga lembaga survei yang diakui telah terverifikasi profesionalismenya, independensinya, dan juga integritasnya.
"Makanya ada permintaan laporan sumber dana, metode ilmiah yg digunakan, susunan kepengurusan, serta keterangan lembaga survei tersebut telah terdaftar, "tegasnya.
Keberadaan lembaga survei itu punya dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: