Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Perkawinan

Kampanye 16 HAKTP 2019, LBH APIK Makassar Sosialisasikan Perubahan Pasal Batas Usia Perkawinan

LBH Apik Makassar mensosialisasikan perubahan pasal 7 UU perkawinan tentang batas minimum usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Nur Fajriani
Kampanye 16 HAKTP 2019, LBH APIK Makassar Sosialisasikan Perubahan Pasal Batas Usia Perkawinan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Makassar (LBH APIK Makassar) mensosialisasikan perubahan pasal 7 UU Perkawinan tentang batas minimum usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Hal itu disampaikan saat LBH APIK Makassar berkunjungan ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Jumat (22/11/2019) sore.

Mereka yang berkunjung di antaranya Direktur LBH APIK Makassar, Rosmiati Sain, Manager Program Emma Rahmayanti, Koordinator Program Creating Spaces R A Kartini dan Divisi Riset dan Data Ibnu Hajar.

LBH APIK Ikut Kampanye 16 H Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kunjungan mereka diterima langsung wakil pemimpin redaksi I Tribun Timur, Ronald Ngantung.

Rosmiati Sain mengatakan hingga saat ini perkawinan anak masih merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di Sulsel. Baik di perkotaan maupun perdesaan.

“Indonesia telah merevisi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi UU No 16 Tahun 2019, Pasal 7 tentang batas minimum usia perkawinan yakni dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga saat ini orang dapat menikah jika berusia 19 tahun,” katanya.

Perubahan inilah yang penting disosialisasikan menurutnya, pasalnya masih banyak masyarakat yang tetap saja menikahkan anak mereka dibawah 19 tahun.

Bagi LBH Apik Makassar kampanye 16 HAKTP 2019 adalah momen yang tepat untuk sosialisasi.

“Kehadiran kami untuk mengajak segala pihak untuk bisa samasama mengkampanyekan perubahan undang-undang ini. Kami tegaskan kepada orang tua untuk tidak menikahkan anak mereka sebelum diatas 19 tahun. Agar mereka juga memiliki hak untuk menempuh pendidikan,” katanya.

Menurutnya pernikahan dini juga dapat menyumbang tingginya angka stunting, kematian ibu yang melahirkan dan juga bayinya.

LBH APIK Tolak Diskiriminasi Terhadap Perempuan

“Karena anak yang hamil dan melahirkan belum pada waktunya masih kurang kuat. Juga nutrisi yang masih dibutuhkan untuk dirinya saja harus dibagi dua untuk sang anak,” tambahnya.

Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah media di Kota Makassar, sekolah-sekolah dan desa.

Pada, Jumat (29/11/2019) LBH Apik Makassar akan melakukan dialog publik di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dialog tersebut akan dihadiri DPRD, pemerintah setempat, organisasi massa (ormas) media, kelompok anak muda dan remaja.

“Kami berharap pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat sama-sama mengkampanyekan perubahan ini. Agar anak dan perempuan dapat merasakan pendidikan,” pungkasnya.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved