Tribun Makassar
UMK Makassar Naik Rp 3,1 Juta, Ini Sanksi Perusahaan Tak Patuh
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan surat keputusan dari Gubernur Sulsel.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp 3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 2.941.270.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan surat keputusan dari Gubernur Sulsel.
"Bapak Wali Kota Makassar sudah menandatangani. Kami sudah mengirim ke kantor gubernur Sulsel untuk dibuatkan surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan, Kamis (21/11/2019).
Irwan menjelaskan setiap perusahaan dengan nilai aset Rp 250 juta ke atas wajib menerapkan UMK ini.
"Perusahaan yang tak menerapkan akan mendapatkan empat jenis sanksi yakni teguran, sanksi administratif, pembekuan perusahaan dan pembubaran perusahaan," kata Irwan.
Sehingga, dia meminta kepada perusahaan yang sudah masuk kategori aset di atas Rp 250 juta untuk menerapkan UMK ini.
Kenaikan upah ini berdasarkan kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.
Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.
"Kami juga mengacu pada dewan pengupahan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.