Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

VIDEO: Reskrim Polresta Mamuju Rilis Tersangka Korupsi Lahan Kelapa Sawit di Tommo

Penahanan dua terdangka itu dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah di ruangan Reskrim.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Reskrim Polresta Mamuju kembali proses dua tersangka korupsi pembukaan lahan/land claring pengembangan perluasan dan pengeloaan lahan pertanian kelapa sawit seluas 550 hektar di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng Kecamatan Tommo Tahun.

Dua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi masing-masing adalah ketua kelompok tani.

Penahanan dua terdangka itu dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah di ruangan Reskrim.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan pembukaan lahan pengembangan perluasan dan pengeloaan lahan pertanian sawit yang melekat pada Dinas Perkebunan Provinsi Tahun Anggaran 2013.

Dua tersangka itu merupakan pengembangan hasil fakta persidangan Mantan Kepala Dinas Perkebunan Ir Supriyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang Ir Zonny Mangintung selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada kasus yang sama.

Kedua tersangka telah mendapat putusan inkrah dari pengadilan negeri Tipikor Mamuju. Ir Supriyanto selaku PA divonis 1 tahun 6 bulan dan Ir Zonny Mangintung selaku PPTK divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, penetapan kedua tersangka kaitannya dengan pembayaran upah kerja yang tidak sesuai juknis sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1.017.500.000 miliar.

Apa saja aturan yang dilanggar dan berapa ancaman hukuman dua tersangka. Berikut videonya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved